Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Pelemparan di Pluit Village Bawa Batu Beton dari Kantor

Kompas.com - 07/09/2019, 10:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — L (19), tersangka pelemparan batu yang mengenai kepala pengunjung di Mal Pluit Village membawa batu dari kantornya yang berada tepat di seberang mal.

Hal itu diketahui saat adegan 3A dalam rekonstruksi yang digelar Polisi pada Jumat (6/9/2019).

"Dapat batu di kantornya di seberang mal. Kantor itu tempat dia bekerja sebagai petugas administrasi," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di lokasi.

Dalam rekonstruksi itu ditunjukkan bahwa pelaku membawa batu menggunakan tangan kanan.

Ia berjalan menuju pintu utama Mal Pluit Village lalu naik menggunakan eskalator yang berada di sebelah kanan sebelum pintu masuk mal.

Baca juga: Pengunjung Pluit Village Terluka Kena Batu, Seorang Pemuda dan Manajer Mall Jadi Tersangka

Di atas eskalator terdapat sebuah pos sekuriti. Namun, dalam rekonstruksi itu ditunjukkan bahwa tidak ada satu pun sekuriti yang berjaga.

Selanjutnya L berjalan ke dalam mal. Pada adegan ke-6, L melempar batu ke arah pameran mobil yang ada di lantai dasar.

Saat itulah batu tersebut mengenai pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Februari 2019. Akibatnya, Rouli mendapat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.

Karena merasa pusing setelah kejadian, korban sempat dirawat inap di RS Pluit.

Selain menetapkan L, polisi juga menetapkan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka.

Ia dianggap lalai dalam pengawasan mal serta tidak memberikan penanganan medis sesegera mungkin kepada korban.

"Fakta bahwa anak tersebut dapat membawa bongkahan batu yang cukup besar dan membahayakan pengunjung akibat dari kelalaian sekuriti yang saat itu tidak melakukan penjagaan di pintu masuk mal," ucap Herman.

Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mal Pluit Village, Begini Kronologinya

"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka. Kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Namun, pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun terhadap L, polisi menjeratnya menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com