JAKARTA, KOMPAS.com — L (19), tersangka pelemparan batu yang mengenai kepala pengunjung di Mal Pluit Village membawa batu dari kantornya yang berada tepat di seberang mal.
Hal itu diketahui saat adegan 3A dalam rekonstruksi yang digelar Polisi pada Jumat (6/9/2019).
"Dapat batu di kantornya di seberang mal. Kantor itu tempat dia bekerja sebagai petugas administrasi," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di lokasi.
Dalam rekonstruksi itu ditunjukkan bahwa pelaku membawa batu menggunakan tangan kanan.
Ia berjalan menuju pintu utama Mal Pluit Village lalu naik menggunakan eskalator yang berada di sebelah kanan sebelum pintu masuk mal.
Baca juga: Pengunjung Pluit Village Terluka Kena Batu, Seorang Pemuda dan Manajer Mall Jadi Tersangka
Di atas eskalator terdapat sebuah pos sekuriti. Namun, dalam rekonstruksi itu ditunjukkan bahwa tidak ada satu pun sekuriti yang berjaga.
Selanjutnya L berjalan ke dalam mal. Pada adegan ke-6, L melempar batu ke arah pameran mobil yang ada di lantai dasar.
Saat itulah batu tersebut mengenai pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Februari 2019. Akibatnya, Rouli mendapat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Karena merasa pusing setelah kejadian, korban sempat dirawat inap di RS Pluit.
Selain menetapkan L, polisi juga menetapkan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka.
Ia dianggap lalai dalam pengawasan mal serta tidak memberikan penanganan medis sesegera mungkin kepada korban.
"Fakta bahwa anak tersebut dapat membawa bongkahan batu yang cukup besar dan membahayakan pengunjung akibat dari kelalaian sekuriti yang saat itu tidak melakukan penjagaan di pintu masuk mal," ucap Herman.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mal Pluit Village, Begini Kronologinya
"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka. Kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Namun, pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun terhadap L, polisi menjeratnya menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.