Ia dianggap lalai dalam pengawasan mal serta tidak memberikan penanganan medis sesegera mungkin kepada korban.
"Fakta bahwa anak tersebut dapat membawa bongkahan batu yang cukup besar dan membahayakan pengunjung akibat dari kelalaian sekuriti yang saat itu tidak melakukan penjagaan di pintu masuk mal," ucap Herman.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mal Pluit Village, Begini Kronologinya
"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka. Kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Namun, pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun terhadap L, polisi menjeratnya menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.