Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ingin Anak Buahnya Gunakan Sepeda Saat Inspeksi ke Lapangan

Kompas.com - 08/09/2019, 14:37 WIB
Nursita Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seringkali menggunakan sepeda untuk menginspeksi proyek-proyek Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu terakhir ini. Anies menyebut hal itu lebih efisien.

"Untuk periksa pekerjaan di lapangan jauh lebih mudah, apalagi kalau periksa jalan-jalan. Jadi kalau pemeriksaan jalan, pemeriksaan kampung, saya kerjakan dengan sepeda. Itu jauh lebih efisien," ujar Anies di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Anies Baswedan Minta Masyarakat Gunakan Sepeda Kayuh sebagai Alat Transportasi

Anies pun mendorong bawahannya untuk menggunakan sepeda saat melakukan inspeksi di lapangan.

"Inspeksi-inspeksi juga semuanya sekarang kita naik sepeda. Pemeriksaan jalan, pemeriksaan fasilitas-fasilitas umum, petugas kita didorong pakai sepeda," kata dia.

Selain itu, Anies menyebut bersepeda merupakan kebiasaan lama yang dia jalankan kembali. Anies mengaku sering bersepeda saat kuliah di Amerika Serikat. Sepeda yang dia gunakan saat ini juga merupakan sepeda semasa kuliahnya dulu.

Baca juga: Lagi, Pengemudi Sepeda Motor Terobos Jalur Transjakarta Terjaring Razia

Anies ingin mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar untuk olahraga. Sebab, sepeda merupakan alat transportasi bebas emisi.

"Kita perlu lebih banyak yang menggunakan kendaraan bebas emisi dengan kota seperti ini," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang memperbanyak jalur sepeda di Jakarta. Pemprov DKI juga akan menyiapkan tempat parkir sepeda di Ibu Kota.

Baca juga: Coba Melirik Sepeda Motor Listrik EC-GO II [VIDEO]

Dia meminta kantor-kantor di Jakarta menyiapkan tempat bilas untuk karyawan yang berkantor menggunakan sepeda. Saat ini, Anies menyebut kebanyakan pesepeda adalah pejabat atau petinggi perusahaan karena di ruangan mereka tersedia kamar mandi.

"Tapi bagi pegawai umumnya, tidak ada fasilitas yang cukup. Karena itu, kita harus dorong lebih banyak yang punya tempat parkir dan kamar mandi sehingga siapa saja bisa naik sepeda," tutur Anies.

 

Kompas TV Dishub DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat untuk memperluas aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap atau biasa yang disebut sistem ganjil genap. Ganjil genap ini berlaku mulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, yakni 9 ruas jalan yang sudah sebelumnya diberlakukan ganjil genap dan 16 ruas jalan tambahan. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap: 1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya) 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang) 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari<br /> Durasi dari pemberlakuan sistem ganjil genap ini juga diperpanjang mulai dari 06.00-10.00 wib dan 16.00 &ndash; 21.00 wib. Namun, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Adapun beberapa kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap adalah: 1. Kendaraan yang membawa disabilitas 2. Kendaraan ambulan 3. Pemadam kebakaran 4. Angkutan umum (plat kuning) 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK 9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri. 10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. #ganjilgenap #9september #perluasanganjilgenap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com