JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (12/9/2019) hari ini.
Waktu penerapan kebijakan ini yaitu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor untuk bisa melintas di koridor ganjil genap.
"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca juga: Personel Operasi Patuh Jaya Ikut Kawal Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap
Berikur daftar lengkap kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap :
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD