JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (12/9/2019).
Salah satu jalur yang diterapkan perluasan ganjil genap adalah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Untuk hari ini, mobil berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas.
Pantauan Kompas.com pukul 08.30 WIB hingga pukul 09.29 WIB, tampak sejumlah kendaraan mobil berpelat genap tetap masuk kawasan ganjil genap.
Baca juga: Sudah Puluhan Mobil Ditilang di Jalur Ganjil Genap Jalan Gunung Sahari
Kepolisian lalu lintas Jakarta Pusat yang tengah berjaga di kawasan Salemba Raya, tepatnya di depan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, tampak menindak sejumlah pengendaraan yang mengendarai mobil berpelat genap.
“Hallo selamat pagi, hari ini sudah perluasan ganjil genap. Kenapa masih melanggar?” ucap polisi yang berjaga.
Baca juga: Berikut 12 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap
“Iya pak saya baru tahu, saya kurang baca berita kayanya,” ujar Christi, pemilik mobil Marcedes Benz yang ditindak polisi.
Christi mengeluhkan banyaknya wilayah yang terkena perluasan ganjil genap itu.
“Aduh kok banyak ya perluasannya, saya bingung lewat mana lagi,” katanya.
Rudi, pengemudi mobil lainnya yang terkena tilang mengaku tak tahu penerapan ganjil genap.
“Tidak tahu, tida ada rambu lalu lintasnya. Baru kali ini lewat sini,” katanya.
Alasan sama disampaikan Lia Rosmiati, pengendara mobil yang juga ditindak polisi.
“Saya baru pulang dari haji, saya ngga tau informasinya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.