Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku, DKI Tambah Layanan Transjakarta

Kompas.com - 09/09/2019, 10:47 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui badan usahanya, PT Transjakarta, menambah jumlah bus transjakarta saat penerapan perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Pemprov DKI juga memperluas jangkauan angkutan umum.

"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah keamanan, menambah jangkauan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Cekcok dengan Petugas

Anies berharap warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum dengan diberlakukannya perluasan aturan ganjil genap mulai hari ini.

Dengan demikian, jumlah kendaraan pribadi di jalan menurun dan kemacetan berkurang. Perjalanan warga dari rumah ke tempat kerja pun menjadi lebih cepat.

"Insya Allah (perluasan ganjil genap) ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum," kata Anies.

Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi

PT Transjakarta menambah 18 unit bus dalam rangka perluasan aturan ganjil genap.

Rinciannya, dua bus di Koridor 4 rute Pulogadung-Dukuh Atas, dua bus di Koridor 5 rute Kampung Melayu-Ancol, dan dua bus di Koridor 9 rute Pinang Ranti-Pluit.

Berikutnya, penambahan jumlah bus pada rute non-koridor, yakni dua bus rute Lebak Bulus-Kampung Rambutan, dua bus rute Lebak Bulus-Senen, dan dua bus rute Senen-Bundaran Senayan, dua bus rute Pondok Cabe-Tanah Abang, dan dua bus rute Poris Plawad-Bundaran Senayan.

Ada juga penambahan satu bus premium untuk masing-masing rute Cibubur-Kuningan dan Bekasi Barat-Kuningan.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalin di Tomang Mengaku Tidak Tahu Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku

PT Transjakarta juga menyiapkan 48 rute pada ruas jalan yang dikenakan area ganjil genap.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan mulai hari ini di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com