Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku, DKI Tambah Layanan Transjakarta

Kompas.com - 09/09/2019, 10:47 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui badan usahanya, PT Transjakarta, menambah jumlah bus transjakarta saat penerapan perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Pemprov DKI juga memperluas jangkauan angkutan umum.

"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah keamanan, menambah jangkauan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Cekcok dengan Petugas

Anies berharap warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum dengan diberlakukannya perluasan aturan ganjil genap mulai hari ini.

Dengan demikian, jumlah kendaraan pribadi di jalan menurun dan kemacetan berkurang. Perjalanan warga dari rumah ke tempat kerja pun menjadi lebih cepat.

"Insya Allah (perluasan ganjil genap) ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum," kata Anies.

Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi

PT Transjakarta menambah 18 unit bus dalam rangka perluasan aturan ganjil genap.

Rinciannya, dua bus di Koridor 4 rute Pulogadung-Dukuh Atas, dua bus di Koridor 5 rute Kampung Melayu-Ancol, dan dua bus di Koridor 9 rute Pinang Ranti-Pluit.

Berikutnya, penambahan jumlah bus pada rute non-koridor, yakni dua bus rute Lebak Bulus-Kampung Rambutan, dua bus rute Lebak Bulus-Senen, dan dua bus rute Senen-Bundaran Senayan, dua bus rute Pondok Cabe-Tanah Abang, dan dua bus rute Poris Plawad-Bundaran Senayan.

Ada juga penambahan satu bus premium untuk masing-masing rute Cibubur-Kuningan dan Bekasi Barat-Kuningan.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalin di Tomang Mengaku Tidak Tahu Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku

PT Transjakarta juga menyiapkan 48 rute pada ruas jalan yang dikenakan area ganjil genap.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan mulai hari ini di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com