JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui badan usahanya, PT Transjakarta, menambah jumlah bus transjakarta saat penerapan perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.
Pemprov DKI juga memperluas jangkauan angkutan umum.
"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah keamanan, menambah jangkauan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Cekcok dengan Petugas
Anies berharap warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum dengan diberlakukannya perluasan aturan ganjil genap mulai hari ini.
Dengan demikian, jumlah kendaraan pribadi di jalan menurun dan kemacetan berkurang. Perjalanan warga dari rumah ke tempat kerja pun menjadi lebih cepat.
"Insya Allah (perluasan ganjil genap) ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum," kata Anies.
Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi
PT Transjakarta menambah 18 unit bus dalam rangka perluasan aturan ganjil genap.
Rinciannya, dua bus di Koridor 4 rute Pulogadung-Dukuh Atas, dua bus di Koridor 5 rute Kampung Melayu-Ancol, dan dua bus di Koridor 9 rute Pinang Ranti-Pluit.
Berikutnya, penambahan jumlah bus pada rute non-koridor, yakni dua bus rute Lebak Bulus-Kampung Rambutan, dua bus rute Lebak Bulus-Senen, dan dua bus rute Senen-Bundaran Senayan, dua bus rute Pondok Cabe-Tanah Abang, dan dua bus rute Poris Plawad-Bundaran Senayan.
Ada juga penambahan satu bus premium untuk masing-masing rute Cibubur-Kuningan dan Bekasi Barat-Kuningan.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalin di Tomang Mengaku Tidak Tahu Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku
PT Transjakarta juga menyiapkan 48 rute pada ruas jalan yang dikenakan area ganjil genap.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan mulai hari ini di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.