JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat 941 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019). Pelanggaran tersebut tercatat dari pukul 06.00-10.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi menerjunkan 1.061 personel untuk menindak pelanggar dalam penerapan aturan perluasan ganjil genap tersebut.
"Dari lima wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 941 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 617 dan STNK sebanyak 324," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Coba Suap Polisi
Nasir menjelaskan, sebagian pelanggar beralasan baru mengetahui aturan perluasan itu karena tak pernah melintas di ruas jalan tersebut.
Selain itu, tambah Nasir, para pengendara nekad melanggar karena terdesak agenda pekerjaan.
"Alasan pertama karena orang baru melintas walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap: Naik Kendaraan Umum Nggak Efektif, Ribet
Para pelangar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp 500.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap tersebut. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.