JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja kejadian unik saat penindakan pelanggaran atas kebijakan perluasan ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta. Mulai dari pengendara yang beralasan lupa, mencoba menyogok, sampai ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Salah satunya remaja putri satu ini yang ditilang polisi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019) pagi.
Sebenarnya, dia tidak melanggar kebijakan ganjil genap karena ia menggunakan sepeda motor. Adapun, motor merupakan salah satu kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ini.
Namun, gelagat remaja ini begitu mencolok hingga menarik perhatian polisi yang sedang mengawasi penerapan perluasan ganjil genap hari pertama di kawasan itu.
Sebabnya adalah remaja putri ini berjalan dari arah Grogol dan berbelok ke Jalan Tomang Raya. Sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan dirinya tidak mengenakan helm.
Baca juga: Senin Pagi, 297 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Timur Ditilang
Saat ditanya, rupanya dia juga tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK pun juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ini bagaimana, masa naik motor enggak pakai helm dan enggak bawa surat-surat? Kamu mau kemana memangnya?" tanya seorang polisi lalu lintas kepada remaja putri itu.
Alih-alih menjawab, dirinya sibuk menelpon seseorang dan meminta membawa SIM dan STNK.
Alasan remaja putri ini melintas di Jalan Tomang Raya tanpa helm adalah karena akses jalan yang biasa dia lewati sedang ditutup.
"Biasanya lewat gang, cuma di sana lagi ada galian, enggak bisa lewat. Makanya jadi lewat sini. Eh nggak tahu ada polisi," jawabnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.