JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja kejadian unik saat penindakan pelanggaran atas kebijakan perluasan ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta. Mulai dari pengendara yang beralasan lupa, mencoba menyogok, sampai ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Salah satunya remaja putri satu ini yang ditilang polisi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019) pagi.
Sebenarnya, dia tidak melanggar kebijakan ganjil genap karena ia menggunakan sepeda motor. Adapun, motor merupakan salah satu kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ini.
Namun, gelagat remaja ini begitu mencolok hingga menarik perhatian polisi yang sedang mengawasi penerapan perluasan ganjil genap hari pertama di kawasan itu.
Sebabnya adalah remaja putri ini berjalan dari arah Grogol dan berbelok ke Jalan Tomang Raya. Sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan dirinya tidak mengenakan helm.
Baca juga: Senin Pagi, 297 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Timur Ditilang
Saat ditanya, rupanya dia juga tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK pun juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ini bagaimana, masa naik motor enggak pakai helm dan enggak bawa surat-surat? Kamu mau kemana memangnya?" tanya seorang polisi lalu lintas kepada remaja putri itu.
Alih-alih menjawab, dirinya sibuk menelpon seseorang dan meminta membawa SIM dan STNK.
Alasan remaja putri ini melintas di Jalan Tomang Raya tanpa helm adalah karena akses jalan yang biasa dia lewati sedang ditutup.
"Biasanya lewat gang, cuma di sana lagi ada galian, enggak bisa lewat. Makanya jadi lewat sini. Eh nggak tahu ada polisi," jawabnya.
Kepada polisi, remaja ini mengaku sedang menjalani training (pelatihan) hari pertama di kantornya yang ada di kawasan Tomang.
"Ini mau training, kantor aku di Tomang dekat sini, gak jauh kok. Muter tadi jalannya, malah malah ketilang," jawabnya.
Selang beberapa menit, remaja yang sibuk menelpon itu akhirnya terasmbung dengan seseorang.
Baca juga: Hanya 1,5 KM Wilayah Jakut yang Terkena Ganjil Genap, tapi Pelanggarnya Sampai 200 Orang
"Cepetan ke sini ke dekat lampu merah Tomang, soalnya enggak pakai helm dan STNK-nya lupa enggak dibawa, polisinya nanyain, motornya dibawa ini," ucapnya ke seseorang yang ada di ujung telepon.
Akibat penindakan ini, perempuan tersebut telat ke kantor. Polisi menyarankan dia untuk meninggalkan motornya agar bisa melanjutkan perjalanan.
"Ya sudah jangan nangis, ini kan buat keselamatan kamu, kalau sudah selesai training hubungi pospol di sana (menunjuk pospol bawah kolong Tomang) " kata anggota polisi.
Sebelumnya, sebanyak 153 pengendara terjaring perluasan perluasan kebijakan ganjil genap pada hari pertama tepatnya di Traffic Light (TL) Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019) pagi.
"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kami sita ada SIM 122, STNKnya ada 31," jelas Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.