JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengguna narkoba, Jefri Nichol bertemu dengan temanya yang bernama Triawan (DPO) di sebuah restoran cepat saji McDonald's, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2019.
Dalam pertemuannya, Jefri mengeluh kepada Triawan jika dirinya tidak bisa tidur. Di sana Triawan menawarkan ganja agar Jefri mudah tidur.
Triawan pun memberikan ganja secara gratis kepada Jefri keesokan harinya.
"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan dekat McDonalds Kemang. Lalu setelah menerima narkoba jenis ganja, terdakwa langsung pulang untuk melanjutkan aktifitas lagi seperti biasa," kata Jaksa Penuntut Umum bernama Jefri ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Setelah itu, Jefri menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas dan mulai memakainya pada Rabu (17/7/2019).
"Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kos terdakwa," lanjut Jaksa.
Selanjutnya, Jefri mengonsumsi satu linting ganja pada Jumat, (19/7/2019).
Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatang tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.