Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Kompas.com - 09/09/2019, 17:54 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo divonis penjara selama tiga bulan 20 hari.

Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia merupakan salah satu terdakwa dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Selain Rendy, ada pula enam terdakwa lainnya yang menjalani persidangan hari ini pada kasus yang sama yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Rendy dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melawan aparat hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Sebab Rendy dan terdakwa lainnya masih berada di lokasi kerusuhan meski aparat telah mengimbau untuk keluar dari lokasi tersebut.

Baca juga: Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara

"Berdasarkan dengan pertimbangan keterangan saksi, terdakwa, dan melihat barang bukti di persidangan kami menjatuhkan pidana selama tiga bulan 20 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2019) sore ini.

Hakim Makmur kemudian menanyakan tanggapan Rendy dan enam terdakwa lainnya terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Iya menerima," ucap Rendy dan terdakwa lainnya mengangguk secara bergantian satu per satu.

Rendy dan terdakwa lainnya pun kemudian meneteskan air mata sembari mengucap syukur.

Setelah putusan itu, seketika para pengunjung pun meramaikan persidangan.

"Takbir Allah Huakbar," kata pengunjung.

Setelah pengunjung mulai reda, Hakim Makmur beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada Rendy Bugis dan enam terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lainnya yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Rendy dan terdakwa lainnya sudah menjalani masa hukuman selama tiga bulan 19 hari.

Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan berbelanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com