TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Boulevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019).
Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh sopir truk bermuatan tanah melintas dengan kondisi mengantuk pada pukul 16.00 WIB.
Namun, kendaraan tersebut dinilai tidak melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang kota Tangsel.
"Jadi kita harus tahu memang di Tangsel ini ada Peraturan Wali Kota yang membatasi operasional kendaraan besar tapi itu hanya di ruas tertentu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Polres Tangsel, Senin(9/9/2019).
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bintaro, Sopir Truk Jadi Tersangka
Menurut Hedwin, yang tercantum dalam Perwal hanya untuk Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Maka dari itu, lokasi kejadian yang terletak di Boulevard Sektor 7 Bintaro, tidak termasuk dalam aturan.
"Jadi cuma Serpong saja dari perbatasan Bogor sampai Tangerang Kota atau Pahlawan Seribu hingga ke Gading Serpong itu selama ini sudah diatur dalam Perwal. Kalau jalan ruas lain sudah disebutkan tetapi masih di rencanakan," kata dia.
Sebelumnya, empat mobil kecelakaan beruntun di Boelevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019) lalu.
Baca juga: Sopir Truk yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bintaro Mengantuk Usai Lembur
Dari lima kendaraan tersebut, empat di antaranya mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta, dan Inova dan satu mobil truk bermuatan tanah.
Kecelakaan tersebut disebabkan karena supir truk yang melintas dari arah Bintaro Sektor 9 menuju Graha Raya mengendarai dengan mengantuk.
Akibat insiden tersebut, sang supir sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi ancamannya maksimal 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.