Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Truk Penyebab Kecelakaan di Bintaro Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 09/09/2019, 19:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Boulevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019).

Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh sopir truk bermuatan tanah melintas dengan kondisi mengantuk pada pukul 16.00 WIB.

Namun, kendaraan tersebut dinilai tidak melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang kota Tangsel.

"Jadi kita harus tahu memang di Tangsel ini ada Peraturan Wali Kota yang membatasi operasional kendaraan besar tapi itu hanya di ruas tertentu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Polres Tangsel, Senin(9/9/2019).

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bintaro, Sopir Truk Jadi Tersangka

Menurut Hedwin, yang tercantum dalam Perwal hanya untuk Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Maka dari itu, lokasi kejadian yang terletak di Boulevard Sektor 7 Bintaro, tidak termasuk dalam aturan.

"Jadi cuma Serpong saja dari perbatasan Bogor sampai Tangerang Kota atau Pahlawan Seribu hingga ke Gading Serpong itu selama ini sudah diatur dalam Perwal. Kalau jalan ruas lain sudah disebutkan tetapi masih di rencanakan," kata dia.

Sebelumnya, empat mobil kecelakaan beruntun di Boelevard Sektor 7, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (6/9/2019) lalu.

Baca juga: Sopir Truk yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bintaro Mengantuk Usai Lembur

Dari lima kendaraan tersebut, empat di antaranya mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta, dan Inova dan satu mobil truk bermuatan tanah.

Kecelakaan tersebut disebabkan karena supir truk yang melintas dari arah Bintaro Sektor 9 menuju Graha Raya mengendarai dengan mengantuk.

Akibat insiden tersebut, sang supir sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi ancamannya maksimal 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com