JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana haru terjadi setelah hakim membacakan vonis dua perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, Ketua Majelis Hakim Makmur membaca putusan untuk terdakwa pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolodan dan enam terdakwa lainnya yang jalani sidang vonis kasus yang sama.
Enam terdakwa lainnya yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.
Kedua, vonis itu dibacakan Majelis Hakim untuk dua anggota FPI asal Lampung yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang menjalani sidang vonis.
"Oleh karena sejumlah pertimbangan kami memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Hakim di ruang sidang, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari
Setelah vonis dijatuhkan, pengunjung sidang langsung heboh. Pengunjung yang duduk di sebelah kanan hakim tampak bersorak dan bertakbir.
"Allahuakbar," ujar pengunjung yang hadir.
Sementara, pengunjung lainnya yang duduk di sebelah kiri hakim mengucap syukur akan putusan itu.
"Alhamdullilah ya Allah," kata mereka sambil meneteskan air mata.
Bahkan, para terdakwa yang mendengar putusan itu pun langsung bersujud di depan kursinya sambil meneteskan air mata.
Tidak hanya terdakwa, keluarga bahkan kerabat yang datang di persidangan itu tampak menangis. Suasana sidang seketika berubah jadi haru.
"Terima kasih ya Allah, terima kasih," ujar para terdakwa bersujud di tempat duduk.
Salah satu terdakwa, Rendy Bugis mengaku putusan hakim membuatnya lega.
"Alhamdulilah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah karena mendengarkan doa kami," kata Rendy.
Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari
Ia mengatakan, dirinya tak sabar untuk pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).