Selanjutnya, Jefri mengonsumsi satu linting ganja pada Jumat (19/7/2019).
Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatangi tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan penggeledahan.
4. Jefri menerima semua dakwaan
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol, Polisi Sudah Kantongi Ciri-cirinya
Aris menambahkan, tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun, bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.