Empat pelaku berinisial R, AM, HS, dan DP langsung diringkus polisi pada siang hari usai mengeroyok dua korban tadi. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Dari pengembangan kasus ini, kami sudah berhasil menangkap empat orang tersangka, semuanya ini notabene warga di sekitar lokasi. Saat kita penindakan setelah kejadian ini, hanya empat orang ini yang kita temukan, kita ambil di rumah masing-masing," ungkap Eka.
Empat orang pelaku lain masih berstatus buron. Mereka tidak sedang berada di rumah masing-masing ketika polisi mendatangi satu per satu alamat pelaku.
Baca juga: Polisi Masih Buru 4 Tersangka Lain Terkait kasus Pengeroyokan Kakak Adik di Bekasi
"Untuk empat orang lagi, sedang kami lakukan pendalaman, pencarian. Kami minta waktu kepada teman-teman semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menangkap empat orang ini," ujar Eka.
Para pelaku diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Ancamannya hukuman penjara, paling lama 12 tahun," tutup Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.