Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Pengendara, Tulisan pada Rambu Ganjil Genap Akan Diperbesar

Kompas.com - 10/09/2019, 06:57 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperbesar tulisan pada rambu lalu lintas berisi pemberitahuan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Sebab, tulisan pada rambu lalu lintas tersebut dikeluhkan pengendara karena ukurannya yang dianggap terlalu kecil dan sulit dibaca.

"Bakal kami sesuaikan. (Rambu) tidak diganti, tapi hurufnya akan diperbesar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Syafrin menuturkan, rambu berukuran 60 centimeter x 75 centimeter yang dipasang Dinas Perhubungan sudah sesuai standar.

Tulisan pada rambu itu sejatinya bisa dibaca dari jarak 20-25 meter, melebihi ketentuan yang seharusnya bisa dibaca dari jarak 15 meter.

Baca juga: Ditilang karena Ganjil Genap, Begini Cara Mengurus Denda Tilang

"Cuma memang masyarakat ingin tulisannya lebih gede. Tidak apa-apa, kami akan evaluasi," kata dia.

Terlepas dari persoalan rambu, Syafrin menyebut jumlah pelanggar perluasan aturan ganjil genap pada hari pertama cukup sedikit dibandingkan volume kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap.

Pelanggar yang ditilang pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, yakni 941 pengendara.

"Kecil kalau kita bandingkan dengan jumlah traffic yang melintas di kawasan. Artinya, kesadaran warga Jakarta atau Bodetabek yang beraktivitas di Jakarta itu sudah tinggi," ucap Syafrin.

Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: Pelanggar Terbanyak Ganjil Genap Ada di Jakarta Utara

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Ganjil Genap Hari Inilibur nasional.

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.

Rambu pemberitahuan ganjil genap menjadi salah satu alasan pengendara melanggar aturan itu. Pengendara menyebut tak melihat rambu itu karena ukurannya kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com