Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.904 Pelanggaran Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Paling Banyak di Jakarta Barat

Kompas.com - 10/09/2019, 09:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 1.904 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, jumlah pelanggar pada sore hari meningkat dibandingkan pada pagi hari.

Pada pukul 06.00-10.00, tercatat 941 pelanggar. Sementara itu, tercatat 963 pelanggar pada pukul 16.00-21.00.

"Dari 5 wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 1.904 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 1.272 dan STNK sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Ditilang karena Ganjil Genap, Begini Cara Mengurus Denda Tilang

Nasir menjelaskan, pelanggar terbanyak tercatat di wilayah Jakarta Barat dengan total 395 kasus.

Kemudian, sebanyak 389 pelanggaran di wilayah Jakarta Utara dan 251 pelanggaran di Jakarta Selatan.

Nasir menyebut, sebagian pelanggar beralasan baru mengetahui aturan perluasan itu karena sebelumnya tak pernah melintas di ruas jalan tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku, Polisi Akui Kemacetan Terjadi di Rute Alternatif

Selain itu, tambah Nasir, para pengendara nekad melanggar guna menghindari kemacetan di jalur alternatif.

"Alasan terbanyak karena mereka beralasan baru melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap. Padahal kita telah memasang rambu atau spanduk tulisan. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.

Para pelangar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp 500.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.

Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Coba Suap Polisi

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Sebanyak 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut. 

Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com