JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 1.904 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, jumlah pelanggar pada sore hari meningkat dibandingkan pada pagi hari.
Pada pukul 06.00-10.00, tercatat 941 pelanggar. Sementara itu, tercatat 963 pelanggar pada pukul 16.00-21.00.
"Dari 5 wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 1.904 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 1.272 dan STNK sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Ditilang karena Ganjil Genap, Begini Cara Mengurus Denda Tilang
Nasir menjelaskan, pelanggar terbanyak tercatat di wilayah Jakarta Barat dengan total 395 kasus.
Kemudian, sebanyak 389 pelanggaran di wilayah Jakarta Utara dan 251 pelanggaran di Jakarta Selatan.
Nasir menyebut, sebagian pelanggar beralasan baru mengetahui aturan perluasan itu karena sebelumnya tak pernah melintas di ruas jalan tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku, Polisi Akui Kemacetan Terjadi di Rute Alternatif
Selain itu, tambah Nasir, para pengendara nekad melanggar guna menghindari kemacetan di jalur alternatif.
"Alasan terbanyak karena mereka beralasan baru melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap. Padahal kita telah memasang rambu atau spanduk tulisan. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.
Para pelangar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp 500.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Coba Suap Polisi
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut.
Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.