Pemprov DKI, kata Ima, memang mesti memberikan tempat berdagang yang layak bagi PKL. Namun, bukan berarti itu mengambil hak pejalan kaki.
Anggota Fraksi Golkar menolak
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, Golkar sangat menyetujui rencana Pemprov DKI merevitalisasi trotoar dengan tujuan memberikan ruang bagi pejalan kaki.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Aturan yang Dipakai Anies Akomodasi PKL di Trotoar
Namun, Fraksi Golkar tak setuju bila trotoar yang lebar itu nantinya digunakan juga untuk mengamodasi PKL.
"Sikap kami adalah menentang. Rencana Pak Anies sendiri saat ini yang kemudian ingin menggunakan trotoar sebagai salah satu cara untuk menempatkan PKL, kami rasa sangat tidak tepat," ujar Judistira, Rabu (4/9/2019).
Alih-alih menempatkan PKL di trotoar, kata Judistira, Pemprov DKI sebaiknya memperbanyak lokasi binaan (lokbin) sebagai tempat usaha PKL.
Anggota Fraksi PAN dukung Anies
Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani setuju rencana Anies yang ingin mengakomodasi PKL untuk berdagang di trotoar.
Baca juga: Keinginan Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar...
Menurut Zita, Anies bermaksud baik, yakni memberdayakan dan menyejahterakan rakyat kecil.
"Maksud Pak Gubernur itu baik, untuk membuat rakyat kecil lebih berdaya. Itu kan yang kita semua inginkan? Kebijakan publik yang dampaknya luas penting untuk dikaji socio-economic impact-nya karena berhubungan dengan mata pencaharian orang," ucap Zita, Kamis (5/9/2019).
Meski demikian, Zita meminta agar Anies mengkaji rencana ini dengan dasar atau landasan hukum yang baik. Jangan sampai kebijakan ini cacat hukum.
Fraksi Nasdem anggap multifungsi
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penempatan PKL berjualan di trotoar.
Baca juga: Nasdem DPRD DKI: Trotoar Bisa Dipakai untuk Berdagang, Apa Masalahnya?
Anggota Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino menyebut, PKL bisa saja diberikan kesempatan berjualan di trotoar pada malam hari.
"Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujar Wibi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (9/9/2019).
Wibi menyampaikan, pemanfaatan trotoar untuk pedagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, Fraksi Nasdem menilai, trotoar bisa difungsikan untuk hal lain selain untuk pejalan kaki.
"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki," kata Wibi.
"Bagi Nasdem adalah bagaimana semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.