JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan ruang kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar yang telah direvitalisasi.
Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
Anies menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: Anies: Jangan Sampai Kita Berpandangan Trotoar Harus Steril dari PKL
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, trotoar memiliki banyak fungsi.
Fungsi yang dimaksud, yaitu fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
Pemprov DKI Jakarta akan menata trotoar di Ibu Kota sesuai ketentuan tersebut. Penataan trotoar akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Kami akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi. Nanti ada tempat-tempatnya, nanti semuanya akan diatur," kata Anies.
Anies menyinggung trotoar di kota-kota besar di dunia yang memiliki banyak fungsi, termasuk menjadi lokasi berjualan bagi PKL.
Rencana Anies ini menuai pro-kontra di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P sebut kebijakan tak adil
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut rencana Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar
Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar yang harus membayar pajak dan retribusi.
"Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam, mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?" kata Ima, Senin (2/9/2019).