JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dipastikan hadir dalam sidang perdana terkait kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.
“Iya hadir hadir (persidangan),” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Tonin mengatakan, Kivlan akan datang ke persidangan ini menggunakan kursi roda. Sebab, kliennya itu tak kuat jalan lantaran tengah mengidap penyakit komplikasi.
“Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi,” kata Tonin.
Baca juga: Gugat Wiranto, Berikut 6 Hal tentang Kivlan Zen
Tonin mengatakan, persidangan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu kliennya selama ini.
“Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu. Makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.