Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Usulkan Posisi Wagub DKI Jakarta Diisi Lebih dari 1 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 16:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur. Namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Usulan tersebut belum berbentuk usulan resmi tetapi masih bersifat wacana dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akan Dibentuk Kembali

Agar usulan itu bisa diwujudkan, yang pertama dilakukan adalah merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

Aturan yang berlaku saat ini, dengan satu orang gubernur, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1999 itu.

"Jadi karena yang membuat undang-undang kan DPR bersama dengan Presiden, jadi salah satu institusi pemerintahan yang dekat dengan presiden adalah Mendagri. Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi. Maka usulan itu disampaikan ke situ," ujar Pantas.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ini hanya usulan. Jika Kemendagri dan pemerintah pusat menyetujui, maka aturan tersebut harus direvisi.

"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kami tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," kata dia.

Perkembangan pemilihan wagub

Hingga saat ini proses pemilihan wagub DKI Jakarta setelah ditinggalkan Sandiaga Uno masih mandek di tangan DPRD DKI.

Sandiaga meninggalkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta pada 10 Agustus 2018.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Terpilih dari PSI Minta Masuk Pansus Pemilihan Wagub DKI

Kursi wagub itu menjadi kesematan PKS, salah satu partai pengusung Anies dan Sandiaga saat Pilkada DKI 2017. PKS telah menyerahkan dua nama sebagai cawagub yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Namun hingga masa tugas DPRD DKI 2014 - 2019 berakhir, pemilihan tak kunjung terwujud.

Draf tata tertib yang telah disusun oleh panitia khusus juga tak kunjung dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com