JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif Pantas Nainggolan menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan DKI butuh wakil gubernur lebih dari satu orang.
Belakangan, wacana tersebut juga disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI.
"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," ucap Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: DPRD Usulkan Posisi Wagub DKI Jakarta Diisi Lebih dari 1 Orang
Menurut Pantas, hal itu bisa saja terjadi mengingat Jakarta merupakan daerah khusus yang mempunyai aturan sendiri.
Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta. UU tersebut, menurut dia, bisa direvisi.
"Seiring dengan itu karena kita punya undang-undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya. Nah, di situ muncul gagasan supaya undang-undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur," jelasnya.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Baru Tuntaskan Pemilihan Wagub pada Awal Masa Kerja
Usulan tersebut merupakan pemikiran anggota DPRD DKI yang belum dimasukkan secara resmi dalam pembahasan.
"Saya pikir bebas kan enggak ada larangan untuk menyampaikan pokok pikiran, enggak ada masalah. Muaranya kan sama, muaranya untuk paling tidak menurut si pemberi pendapat lebih baik kan gitu," kata dia.
Sebelumnya, di internal DPRD DKI Jakarta muncul usulan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.
Baca juga: Sandiaga: Persoalan Wagub DKI Mestinya Sangat Mudah Diselesaikan
Pantas menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib, namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.