JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
Kivlan menyatakan akan menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
"Saya akan menyampaikan eksepsi. Saya tidak bisa terima," ujar Kivlan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Perintahkan Pembelian Senjata, Harus Dibeli Sebelum Pemilu
Kivlan mengemukakan, dia akan menyampaikan sendiri eksepsinya dalam sidang berikutnya. Tim penasihat hukum juga akan menyampaikan eksepsi mereka.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum, kami juga akan menyampaikan sendiri," kata dia.
Kivlan meminta majelis hakim memberikan cukup waktu kepadanya untuk menyusun nota keberatan. Sebab, kondisinya sedang sakit.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, meminta majelis hakim memberikan waktu dua pekan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Kivlan dan penasihat hukumnya.
Majelis hakim meminta tim penasihat hukum sekaligus menyiapkan jawaban mengenai status penasihat hukum dari TNI. Sebab, status penasihat hukum dari TNI dipersoalkan oleh jaksa.
"Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum. Untuk pengajuan eksepsi jadi Kamis, 26 September, karena Selasa terlalu penuh," kata Hakim Ketua Haryono.
Majelis hakim pun menutup sidang hari ini. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 26 September ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya
Kivlan didakwa karena menguasai senjata api secara ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.