Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD

Kompas.com - 10/09/2019, 18:03 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut, kliennya itu sudah diperiksa di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kivlan harus dirujuk ke RSPAD.

Tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan berobat itu kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan Nota Keberatan untuk Tolak Dakwaan Jaksa

"Itu rekomendasi dari klinik. Kan beliau ditahan di Guntur, ada kliniknya. Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.

Selain itu, Kivlan juga diperiksa oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur. Dokter dari RSU Adhyaksa mengajurkan Kivlan untuk berobat ke rumah sakit.

"Jadi memang dianjurkan untuk berobat terhadap penyakit sinusitis yang sudah cukup berat, denyut-denyut di kepala, begitu juga ada bekas granat nanas di kaki kiri yang harus dikeluarkan juga," ucap Tonin.

Karena itulah, tim penasihat hukum Kivlan meminta Majelis Hakim mengizinkan klien mereka diperiksa di rumah sakit.

Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan telah menerima surat permohonan berobat itu. Namun, Majelis Hakim meminta surat permohonan itu dilengkapi dengan rencana berobat Kivlan secara rinci.

Baca juga: Kivlan Zen Perintahkan Pembelian Senjata, Harus Dibeli Sebelum Pemilu

Majelis Hakim juga meminta surat permohonan itu dilengkapi dengan riwayat pengobatan dan catatan medis Kivlan yang sebelumnya.

"Nanti kami pertimbangkan," tutur Hakim Ketua Haryono.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com