JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengaku tak mengetahui alasan dirinya dipanggil polisi sebagai saksi kasus dugaan makar.
Sobri akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (11/9/2019) besok pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya menanggapi santai pemanggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya itu.
"Sobri sudah mengetahui (pemanggilan sebagai saksi), sudah menghubungi saya juga. (Tanggapan Sobri) ya santai saja dan bertanya 'ini perkara yang mana ya'," kata Sugito saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Besok, Ketua Umum FPI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Sugito mengungkapkan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Namun, kata Sugito, dirinya akan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sobri karena kliennya tengah memiliki agenda lain di Aceh.
"Insya Allah kami akan tetap datang. Kami kan mempunya itikad baik dengan permasalahan ini. Kami minta reschedule (penjadwalan ulang)," ujar Sugito.
Polisi mengagendakan pemanggilan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detail soal kasus dugaan makar tersebut.
Dalam surat panggilan bernomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.