Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada Kivlan dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.
8. Ajukan permohonan berobat ke RSPAD
Kivlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut, kliennya itu sudah diperiksa di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kivlan harus dirujuk ke RSPAD.
Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD
Tim penasihat hukum telah menyerahkan surat permohonan berobat itu kepada Majelis Hakim.
"Itu rekomendasi dari klinik. Kan beliau ditahan di Guntur, ada kliniknya. Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.
Kivlan disebut menderita beberapa penyakit, seperti sinusitis, sakit kepala, luka bekas granat nanas di kaki, dan tekanan darah yang naik turun.
Kivlan bahkan tiga kali terjatuh di rutan karena tekanan darahnya tidak stabil. Karena itu, dia pun memakai kursi roda saat menjalani sidang perdana.
Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan meminta surat permohonan berobat itu dilengkapi dengan rencana berobat Kivlan secara rinci, riwayat pengobatan, dan catatan medis Kivlan yang sebelumnya.
"Nanti kami pertimbangkan," tutur Hakim Ketua Haryono.
9. Ajukan penangguhan penahanan
Kivlan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan," ucap Tonin.
Baca juga: Alasan Kesehatan dan Umur, Kivlan Zen Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.
Kivlan juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi. Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan dianggap tidak kooperatif.
10. Sidang eksepsi digelar 26 September
Sidang lanjutan terhadap Kivlan akan digelar pada 26 September 2019. Kivlan dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang tersebut.
Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Dijadwalkan 26 September 2019
"Jadi untuk pengajuan eksepsi diundur menjadi Kamis, tanggal 26 September 2019," kata Hakim Ketua Haryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.