JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah video berdurasi 46 detik yang menunjukkan seorang pengemudi mobil nekat menyerobot jalur transjakarta viral di sosial media.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @jajangridwan19, tampak sebuah mobil berwarna merah dengan pelat nomor A 1099 ZG menerobos masuk jalur transjakarta, padahal tak tampak kemacetan di jalan umum.
Saat bus transjakarta melaju di belakang mobil tersebut, sang sopir tiba-tiba menghentikan mobilnya. Tampak seorang pria tanpa mengenakan pakaian keluar dari mobil dan memukul bodi depan bus transjakarta.
Baca juga: Foto Motor Tersangkut di Rumpun Bambu Viral, Begini Awal Kejadiannya
Viralin gaes
Ada yg pengen terkenal. Masuk jalur busway, nonjok bis transJakarta. Petungtang petengteng pake jaket kulit. Dia yg salah, dia yg ngomel.
A 1099 ZG pic.twitter.com/F1Y51eTnx0
— Pribumi Kawe (@JajangRidwan19) September 10, 2019
"Ada yang pengen terkenal. Masuk jalur busway, nonjok bis transjakarta. Petungtang petengteng pakai jaket kulit. Dia yang salah, dia yang ngomel," tulis keterangan dalam twit tersebut.
Pemilik akun Twitter tersebut tidak menyertakan waktu dan lokasi peristiwa tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengemudi yang masuk jalur transjakarta tersebut.
Baca juga: Polisi Segera Pasang Kamera Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke jalur transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.