Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang 8 Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu di Jatinegara

Kompas.com - 11/09/2019, 11:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, menilang sedikitnya delapan pengendara yang menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas pengawas ganjil genap.

"Senin (9/9) sebanyak enam unit dan Selasa (10/9) ada dua unit," kata Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto di Jakarta, Rabu (11/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, oknum pengendara itu diketahui mengganti plat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di Jalan DI Panjaitan.

Baca juga: Sabarnya Aiptu Aris Dibentak-bentak Pelanggar Ganjil Genap....

Menurut dia, modus yang dilakukan adalah mengubah digit terakhir plat nomor dengan angka ganjil atau genap, sementara plat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.

Didik mengatakan, polisi telah mengetahui segala ciri plat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang plat nomor pinggir jalan.

"Kita tahu semua model tulisan dan bahannya apa. Polisi bisa bedakan antara plat nomor asli atau palsu sebab kelihatan sekali dengan kasat mata. Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya," kata Didik.

Baca juga: Jangan Coba-coba Palsukan Pelat Kendaraan Selama Ganjil Genap, Polisi Tahu Bedanya...

Selain diberi sanksi tilang, plat nomor palsu selanjutnya disita polisi dan dudukan plat nomor diperuntukan bagi plat nomor asli.

"Saya suruh copot plat palsunya dan kita ambil," katanya.

Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Baca juga: Berbagai Reaksi Pelanggar Ganjil Genap, Coba Suap Petugas hingga Telepon Kerabat

Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com