JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, jumlah wakil gubernur untuk semua wilayah di Indonesia sama, yakni satu orang. Begitu pun untuk Provinsi DKI Jakarta.
"Jumlah wagub (wakil gubernur) untuk seluruh Indonesia sama, satu orang, sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," kata Akmal saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Akmal menyampaikan, aturan yang mensyaratkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berpasangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: 7 Gubernur DKI Pernah Punya Wagub Lebih dari Seorang
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, ada juga Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Wacana wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang yang dimunculkan sejumlah DPRD DKI tidak bisa direalisasikan karena bertentangan dengan aturan itu.
"Kami tidak bisa melarang orang berwacana, tapi isi wacananya tidak akan terealisasi jika tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya," kata Akmal.
Sejumglah anggota DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu orang.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur. Namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
Usulan tersebut masih bersifat wacana. Agar usulan itu bisa diwujudkan, yang pertama dilakukan adalah merevisi undang-undang yang saat ini berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.