BEKASI, KOMPAS.com - Sukiyati (66) mendadak rubuh ketika dirinya bersama warga korban gusuran Pekayon-Jakasetia berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Rabu (11/9/2019) siang.
Kedatangan mereka buat mendesak BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pemblokiran penerbitan sertifikat atas lahan gusuran.
Sebab BPN Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan gusuran itu bukan milik pemerintah.
"Sudah sarapan, cuma tadi tiba-tiba gelap," ujar Sukiyati kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Korban Gusuran Pekayon Jakasetia Kembali Demo BPN Kota Bekasi
Sukiyati langsung dibopong oleh mahasiswa yang turut bersolidaritas berunjuk rasa bersama warga siang ini.
Selang lima menit, Sukiyati siuman.
Sukiyati bukan satu-satunya lansia dalam aksi unjuk rasa ini. Ada pula Giawa (63), kakek yang cukup gigih berorasi di depan kantor BPN Kota Bekasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Gusur Warga Pekayon secara Ilegal
Sisanya, bapak-bapak dan ibu-ibu beserta anak muda yang sudah tiga tahun kehilangan tempat tinggal akibat digusur paksa Pemerintah Kota Bekasi kompak menggeruduk BPN Kota Bekasi.
Hingga pukul 14.30 WIB, permohonan warga belum kunjung dikabulkan BPN Kota Bekasi.
Antara mereka masih terlibat dialog intens lebih dari 1 jam mengenai permohonan blokir atas penerbitan sertifikat terhadap lahan gusuran Pekayon-Jakasetia.
Pemerintah Kota Bekasi telah menggusur deretan pemukiman warga di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan pada 25 Oktober 2016.
Sepekan berselang, penggusuran itu berlanjut ke sisi selatan, tepatnya sisi tembok kompleks perumahan Peninsula.
Namun, penggusuran yang lebih dikenal sebagai “penggusuran Pekayon” itu dinilai bermasalah.
Hingga hari ini, warga korban gusuran yang telah tinggal sejak 20 tahun lalu itu masih bertahan di atas puing-puing rumahnya.
Mereka tak punya tempat tinggal sejak rumahnya digilas alat berat. Namun, mereka kembali digusur pada Senin (2/9/2019).
Warga merasa, Pemkot Bekasi tak berhak menggusur mereka. Alasan pertama, tanah itu bukan milik siapa-siapa, bukan pula milik pemerintah.
Belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat balasan permohonan keterbukaan informasi publik atas status tanah gusuran Jakasetia bertanggal 21 Agustus 2019.
Sementara Pemerintah Kota Bekasi bersikukuh bahwa tanah itu "milik" Perum Jasa Tirta (PJT) II. Atas dasar itu, pembongkaran dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.