Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang

Kompas.com - 11/09/2019, 15:43 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad mengatakan, wacana agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang harus didasari payung hukum yang jelas.

"Paling pertama jadi pertimbangan apakah punya dasar hukum yang kuat. Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat?" ucap Idris saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Idris menyebut bahwa PSI sedang mendalami dasar hukum dan peraturan terkait wagub lebih dari seorang.

Menurut dia, jika masih sebatas wacana dari anggota DPRD, itu adalah hal wajar.

Baca juga: 7 Gubernur DKI Pernah Punya Wagub Lebih dari Seorang

"Kami melihatnya ini masih sebatas wacana dan kami juga lagi pelajari aturannya. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Kalau berwacana kan boleh saja," kata dia.

Selain mengenai payung hukum, PSI juga mengingatkan bahwa jika wacana ini terwujud, apakah bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah.

Hal tersebut harus menjadi jaminan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Wagub Belum Terpilih, DPRD Munculkan Wacana Angkat Lebih dari Satu Wakil Anies

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI, maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun, saat era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah."

Artinya untuk saat ini berdasarkan aturan wagub hanya diduduki 1 orang dan melalui pemilihan langsung.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com