JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) tidak akan mengganggu pejalan kaki di trotoar.
Menurut Hari, PKL justru akan membuat pejalan kaki nyaman. Dengan adanya PKL, pejalan kaki bisa makan dan minum sambil beristirahat di trotoar.
"Seandainya jalan, terus ada foodtruck atau apa yang bersih, ada minuman, ada apa, duduk di bangku sambil minum, jalan lagi," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/9/2019).
"Sebenarnya (PKL) itu tadi membantu, membantu pejalan kaki nyaman," kata dia.
Hari menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih membahas rencana penempatan PKL berjualan di trotoar. Dia memastikan PKL hanya bisa berjualan di trotoar yang lebar.
"Kalau (lebarnya) 1,5 meter, ya otomatis PKL-nya enggak bisa. Itu kan hanya untuk pejalan kaki," kata Hari.
Menurut Hari, PKL kemungkinan bisa ditempatkan di trotoar yang memiliki lebar enam meter, tujuh meter, hingga delapan meter.
Baca juga: Pemkot Jakpus Akan Minta Persetujuan Anies untuk Kembali Tempatkan Pedagang Nasi Kapau di Trotoar
"Artinya sebenarnya gini, PKL yang baik itu yang bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan ruang kepada PKL untuk berjualan di trotoar yang telah direvitalisasi.
Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
Anies menyebut, fungsi trotoar di setiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: Melihat Revitalisasi Trotoar Jalan Kramat yang Dulu Jadi Tempat Pedagang Nasi Kapau
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.
Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.