JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI) Sobri Lubis diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar yang pernah menjerat tersangka Eggi Sudjana.
Argo menyebut, Eggi dan Sobri dilaporkan atas kasus dugaan makar yang dibuat oleh Suriyanto.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.
Sobri dilaporkan atas kasus dugaan makar yang dilontarkan di luar rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara pada 17 April lalu.
Sobri seharusnya diagendakan untuk diperiksa hari ini (11/9/2019) pukul 10.00 WIB.
"Kan laporan ke Bareskrim yang dilaporkan termasuk Bapak Eggi Sudjana, Bapak Sobri gitu. Panggilan awal sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Besok, Ketua Umum FPI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Hingga saat ini, Argo belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Sobri.
"Belum ada (konfirmasi Sobri akan hadir atau tidak)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, dirinya akan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sobri karena kliennya tengah memiliki agenda lain di Aceh.
"Insya Allah kami akan tetap datang. Kami kan mempunya itikad baik dengan permasalahan ini. Kami minta reschedule (penjadwalan ulang)," ujar Sugito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan