JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Johar Baru menolak keberadaan tempat penampungan dan pemotongan ayam di Jalan Rawa Selatan III, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tempat usaha yang sudah beroperasi sejak tahun 1992 ini berdempetan langsung dengan permukiman warga.
Selain itu, berdekatan dengan SDN Kampung Rawa 01 dan Kantor Lurah Kampung Rawa.
Salah satu warga RT 001 Kampung Rawa, Zulkarnaen, mengaku khawatir tempat penampungan dan pemotongan ayam ini berimbas ke kesehatan warga.
“Saya khawatir jika penampungan dan pemotongan ini dilanjutkan dapat berakibat pada kesehatan warga karena aroma yang dihasilkan,” ujar Zulkarnaen di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Ia mengatakan, limbah dari penampungan dan pemotongan ayam juga membuat air kali Johar Baru tercemar.
Warga lain, Suparno, juga mengungkapkan hal yang sama.
“Iya bayangin aja setiap hari truk-truk berisi ayam lewat kawasan kami yang sebenernya tidak cukup untuk masuk truk. Lalu bau ayamnya kalau mengudara itu bener-bener tercium,” kata Suparmo.
Selain itu, usaha penampungan dan pemotongan ayam tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha.
"Sebenernya kan tahun 2004 izin usaha dia sudah habis, tapi dia masih saja beroperasi. Ini itu melanggar Perda DKI nomor 4 tahun 2007," kata Mansyur.
Warga yang mengeluhkan beroperasinya usaha tersebut kemudian menyampaikan keluhan ke Kantor Lurah Kampung Rawa.
Keluhan itu juga disampaikan kepada Kecamatan Johar Baru serta perwakilan dari Suku Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan, Pertanian) dan disaksikan pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam.
Bakal tutup
Erik, pemilik penampungan dan pemotongan ayam mengaku, tempat usahanya sudah tidak lagi beroperasi sejak setahun.
Ia mengakui sempat berniat untuk mengoperasikan kembali. Namun, ia berjanji akan menutup usahanya tersebut.
“Sudah tidak lagi beroperasi sejak setahun yang lalu dan kami berjanji akan menutup tempat penampungan dan pemotongan ayam ini,” kata Erik di hadapan warga.
Penampungan dan pemotongan ayam ini ditutup dan disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014.
Usaha tersebut ditutup berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, operasional usaha di lokasi masih berjalan.
Kemudian pada 2018, tempat penampungan dan pemotongan ayam milik Erick terbakar. Dampaknya, tiga rumah warga lainnya ikut terbakar.
Sejak kebakaran itu, operasional dihentikan. Namun, belakangan ini, warga mengetahui kalau Erik akan kembali membangun usaha ayam.
Warga akhirnya memutuskan menyampaikan keluhan mereka ke kantor kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.