Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu KIR Disebut Dapat Blangko yang Mirip Asli dari Distributor Dishub

Kompas.com - 11/09/2019, 17:51 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pembuatan KIR palsu mendapatkan blangko stiker KIR dari PT MCI yang juga memasok blangko tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hal itulah yang membuat KIR palsu yang dikeluarkan para tersangka, terlihat seperti aslinya.

"PT MCI ini dia distributor. Jadi prosesnya itu dari hasil pemeriksaan, Dishub dia menunjuk produsen (blangko) dan dari produsen menunjuk distributor dan distributor itulah yang kembali ke Dishub," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

David kemudian menjelaskan blangko itu diambil oleh tersangka yang berinisial DP (35). Tersangka ini memiliki seorang kenalan di Dishub.

Baca juga: KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub

"Si DP ini dengan temannya orang Dishub pindah ke Kalimantan datang ke vendor itu dan mengatasnamakan Dishub," ujarnya.

Dari pertemuan yang berlangsung sekitar setahun yang lalu ini, pelaku kemudian bisa mendapatkan akses untuk membeli blangko tersebut.

Dengan mengaku sebagai anggota Dishub ia bisa memesan ratusan blangko sebelum akhirnya melakukan aksi pemalsuan.

Sementara itu, Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan blangko palsu tersebut hampir sama dengan yang digunakan Dishub.

Namun ia tidak membantah ataupun membenarkan apakah PT MCI tersebut merupakan perusahaan yang sama dengan penyuplai bagi Dishub DKI.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

"Ya itu kan tergantung lelang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang tersangka pelaku pembuatan KIR palsu.

Empat orang tersebut berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Para pelaku telah beraksi selama 1 tahun terakhir dan kurang lebih menerbitkan 500 KIR.

KIR palsu ini dijual pelaku seharga Rp 300.000 untuk pembuatan baru dan Rp 200.000 untuk perpanjangan. Harga tersebut jauh lebih mahal ketimbang mengurus di Dishub.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com