JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pembuatan KIR palsu mendapatkan blangko stiker KIR dari PT MCI yang juga memasok blangko tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Hal itulah yang membuat KIR palsu yang dikeluarkan para tersangka, terlihat seperti aslinya.
"PT MCI ini dia distributor. Jadi prosesnya itu dari hasil pemeriksaan, Dishub dia menunjuk produsen (blangko) dan dari produsen menunjuk distributor dan distributor itulah yang kembali ke Dishub," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
David kemudian menjelaskan blangko itu diambil oleh tersangka yang berinisial DP (35). Tersangka ini memiliki seorang kenalan di Dishub.
Baca juga: KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub
"Si DP ini dengan temannya orang Dishub pindah ke Kalimantan datang ke vendor itu dan mengatasnamakan Dishub," ujarnya.
Dari pertemuan yang berlangsung sekitar setahun yang lalu ini, pelaku kemudian bisa mendapatkan akses untuk membeli blangko tersebut.
Dengan mengaku sebagai anggota Dishub ia bisa memesan ratusan blangko sebelum akhirnya melakukan aksi pemalsuan.
Sementara itu, Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan blangko palsu tersebut hampir sama dengan yang digunakan Dishub.
Namun ia tidak membantah ataupun membenarkan apakah PT MCI tersebut merupakan perusahaan yang sama dengan penyuplai bagi Dishub DKI.
Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya
"Ya itu kan tergantung lelang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang tersangka pelaku pembuatan KIR palsu.
Empat orang tersebut berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Para pelaku telah beraksi selama 1 tahun terakhir dan kurang lebih menerbitkan 500 KIR.
KIR palsu ini dijual pelaku seharga Rp 300.000 untuk pembuatan baru dan Rp 200.000 untuk perpanjangan. Harga tersebut jauh lebih mahal ketimbang mengurus di Dishub.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.