JAKARTA, KOMPAS.com - Para pembeli kartu uji berkala (KIR) diduga merupakan pemilik kendaraan yang tidak lolos kriteria pengujian dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Ya indikasi seperti itu bisa juga," kata Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Bernad mengatakan kendaraan yang melanggar ketentuan terutama dalam hal over dimension overload (ODOL) pasti tidak akan lolos uji KIR.
Beda halnya dengan KIR palsu. Kata Bernard, pemilik truk atau bus bahkan tidak perlu sampai membawa kendaraannya untuk melakukan pengecekan kendaraan. Pelanggaran dalam hal ODOL mungkin saja terjadi.
"Kalau kami tetap jalankan sesuai prosedur. Terkait masalah odol, kami kalau over dimensi sudah antisipasi tidak kami luluskan," ujarnya.
Baca juga: Pemalsu KIR Disebut Dapat Blangko yang Mirip Asli dari Distributor Dishub
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David juga menduga hal yang sama. Dia mengatakan para pemilik truk rela mengeluarkan uang lebih besar untuk mengurus KIR karena tidak ada pengecekan kondisi kendaraan.
"Kalau harga aslinya Rp 92.000, sementara dia jual Rp 300.000. Kalau dibilang untung tidak untung, kenapa? Karena 92 ribu itu kalau mobilnya dalam keadaan bagus. Sementara kalau mobilnya dalam keadaan jelek tak layak misal bannya pada gundul kalau empat ban botak itu bisa sampai Rp 8 juta," ucapnya.
David mengatakan, polisi akan melakukan pengembangan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa penerbitan KIR palsu ini karena dinilai bisa membahayakan banyak orang.
Baca juga: KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub
Sebelumnya diberitakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pemalsuan KIR. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Empat orang tersebut berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Para pelaku telah beraksi selama 1 tahun terakhir dan kurang lebih menerbitkan 500 KIR.
KIR palsu ini dijual pelaku seharga Rp 300.000 untuk pembuatan baru dan Rp 200.000 untuk perpanjangan. Harga tersebut jauh lebih mahal ketimbang mengurus di Dishub.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.