JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap praktik penjualan materai palsu di salah satu toko online.
Materai palsu Rp 3000 dan Rp 6000 dijual dengan harga di bawah rata-rata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penelusuran Tim Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku menjual materai di aplikasi toko online Shopee dengan akun Chandra_Siregar.
"Materai palsu dijual dari toko online dengan penjual akun Chandra Siregar. Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R. Dia ditangkap dari penemuan materai, R banyak sekali materai di daerah Depok," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Tersangka berinisial C yang membuat dan mengiklankan materai tersebut. Namun, saat ini C masih dalam pencarian kepolisian.
Sementara R berperan sebagai pengirim dari perangko palsu tersebut.
"Ada beberapa yang disimpen di rumah (R). Kalau orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R di dalami, diperiksa, dia itu bukan pembuat," ucap Argo.
Ternyata, pembuat dari materai tersebut telah terlebih dahulu diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut.
Adapun akibat dari perbuatannya, R dikenakan pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985 57 KUHP tentang Bea Materai subsider pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.