JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur, salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Ahmad Abdul Syukur diketahui sebagai mahasiswa aktif BSI Cengkareng, Jakarta Barat.
Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum.
“Oleh karena pertimbangan yang ada, kami memutuskan terdakwa dijatuhkan empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwun.
Menurut pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.
Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari
Hakim juga mempertimbangkan status Abdul Syukur sebagai mahasiswa.
Hingga saat ini terdakwa telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan 21 hari di rutan Polda Metro Jaya.
“Dengan ini para terdakwa dinyatakan bisa bebas setelah masa tahanan habis dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan,” ujar Hakim Frangky.
Hakim kemudian menanyakan tanggapan Ahmad Abdul Syukur terhadap vonis yang dijatuhkan.
“Iya menerima," kata Abdul sambil mengangguk.
Baca juga: Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara
Kemudian Frangky menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul.
Namun, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir terkait putusan hakim tersebut.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa penuntut umum.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdawa dihukum delapan bulan penjara.
Ahmad Abdul Syukur didakwa telah menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Pesan ujaran kebencian itu dia sampaikan dua kali ke grup WhatsApp kampusnya.
Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.
Selain melakukan kekerasan secara bersama-sama, 12 terdakwa itu juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.