JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategia Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Kalau sudah ada penetapannya berarti benar (kalau Kivlan Zen sudah dipindah ke Rutan Polda," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan Zen, Hariono, memutuskan Kivlan Zen dipindahkan lantaran adanya surat permohonan pemindahan tempat penahanan Kivlan Zen yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Adapun sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya pada tanggal 5 September 2019 telah lebih dahulu memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahanan Kivlan Zen.
Dengan pertimbangan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Komandan Pomdam Jaya itu, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.