BEKASI, KOMPAS.com - Warga korban gusuran yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi di Jalan Khairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (11/9/2019).
Demo kali ini merupakan kali kesekian setelah mereka digusur paksa Pemerintah Kota Bekasi pada 2016. Mereka mendesak BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pemblokiran penerbitan sertifikat atas lahan gusuran.
Sebab, BPN Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan gusuran itu bukan milik pemerintah.
Baca juga: Korban Gusuran Pekayon Jakasetia Kembali Demo BPN Kota Bekasi
"Melihat sikap BPN yang terkesan berpihak kepada Pemkot Bekasi dan memberatkan warga, kami mengajukan permohonan pemblokiran penerbitan sertifikat tanah Pekayon-Jakasetia yang masih sengketa," tulis FKPB dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu siang.
Surat blokir itu dianggap penting bagi warga korban gusuran. Tanpa surat tersebut, warga dibayangi ketakutan bakal “dikalahkan” diam-diam jika suatu hari terdapat oknum bermodal yang tiba-tiba memohonkan sertifikat atas tanah yang sedang konflik itu.
"Surat ini menjadi penting buat warga, karena memang kami punya ketakutan saat penggusuran 2016, memang pemkot tidak mengikuti prosedur hukum itu. Kami ingin mengamankan objek tanahnya, karena sekarang mereka (warga korban gusuran) tidak punya rumah, makanya kalau proses (pendaftaran sertifikat tanah oleh pihak lain) itu diblokir, warga akan tenang," kata Khairin Sangaji pada Rabu sore.
Khairin merupakan mahasiswa yang tinggal bersama warga korban gusuran Pekayon-Jakasetia hampir tiga tahun terakhir.
"Bagaimana warga memperjuangkan hukum, sedangkan objek sengketanya saja tidak bisa diamankan," ujar Khairin.
"Makanya kami meminta surat pemblokiran lahan dari pengajuan pihak mana pun atas lahan itu. Penting bagi warga dan kita mendorong BPN supaya mengeluarkan surat pemblokiran itu," kata dia.
BPN gamang
Akan tetapi, BPN Kota Bekasi tak mengindahkan desakan tersebut. Kepala Subseksi Sengketa, Konflik, dan Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Dandun Wibowo, warga yang sudah tinggal di lahan Pekayon-Jakasetia selama lebih dari 20 tahun tidak punya surat apa pun.
"Dasarnya apa kami blokir? Harusnya gugat, baru jadi dasar gugatan kalau buat kami melakukan blokir. BPN hanya bisa bergerak di lahan yang sudah didaftarkan sertifikatnya," ujar Dandun pada Kompas.com, Rabu sore.
"Kalau didemo mereka bilang menguasai di situ dasarnya apa? Kalau menghuni di atas 20 tahun dan bayar listrik itu enggak bisa jadi dasar (permohonan blokir)," kata Dandun.
Dandun bersikukuh, jajarannya tak sanggup bergerak tanpa hitam di atas putih, padahal faktanya terjadi sengketa dan perlawanan di atas lahan gusuran Pekayon-Jakasetia.
Baca juga: BPN Kota Bekasi: Demo Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Salah Alamat
"Berdasarkan gugatan saja kalau mereka mau blokir. Kita enggak bisa mengeluarkan apa yang mereka minta," kata Dandun.