Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang Pamungkas Akui Belum Terima Surat Pemanggilan, Polisi Membantah

Kompas.com - 12/09/2019, 06:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sejatinya Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9/2019) kemarin pukul 10.00 WIB.

Sri Bintang dan penyidik Polda Metro Jaya berbeda pendapat terkait pemanggilan tersebut.

Sri Bintang mengaku tak menghadiri agenda itu karena belum menerima surat panggilan dari polisi.

Menurut dia, surat panggilan dari polisi seharusnya dikirimkan tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu (surat panggilan) tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya. Surat itu mungkin jatuh ke tempat lain, saya enggak tau," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, Sri Bintang menambahkan, dirinya memiliki agenda lain yang harus dihadiri, kemarin. Agenda itu merupakan aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sri Bintang Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.

"Saya punya acara (penyampaian pendapat) di (depan gedung) DPR/MPR," ujarnya.

Bantahan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Sri Bintang. Menurut Argo, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.

Nantinya, Argo menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Sri Bintang.

Baca juga: Polisi Tegaskan Telah Kirim Surat Panggilan buat Sri Bintang Pamungkas

Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video seruannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com