"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," tutupnya.
Penjelasan kemendagri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, jumlah wagub untuk semua wilayah di Indonesia sama, yakni satu orang. Begitu pun untuk Provinsi DKI Jakarta.
"Jumlah wagub (wakil gubernur) untuk seluruh Indonesia sama, satu orang, sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," ujar Akmal.
Akmal menyampaikan, aturan yang mensyaratkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berpasangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemendagri: Jumlah Wagub 1 Orang, Tak Ada Perbedaan untuk DKI
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, ada juga Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.