JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta memunculkan wacana agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang.
Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Meski demikian, tak semua anggota dan fraksi setuju dengan usulan ini. Banyak pro kontra yang juga terjadi di kalangan DPRD DKI sendiri.
Berikut tanggapan beberapa partai :
PKS bilang tak sesuai aturan
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ahmad Yani mengatakan bahwa wacana posisi waguba DKI Jakarta diisi oleh lebih dari 1 orang sudah tak relevan dan tak sesuai aturan.
Sebelumnya memang ada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun, kemudian aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007 dalam Pasal 10.
Bunyinya menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
"Engggak karena kita berdasarkan aturan. Di dalam aturan itu wagub itu hanya satu," kata Yani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang
Ia tak menyebut bahwa wagub lebih dari 1 orang adalah salah. Namun PKS hanya berpatokan pada aturan yang menyebut bahwa wagub hanya diisi oleh 1 orang.
"Ini artinya bahwa wagub itu penting. Kalau dulu banyak sekarang kan harus ada 1 wagubnya. Sesuai dengan peraturan saja. Kan aturannya cuma dua cawagub nah dari dua itu dilakukan pemilihan," kata dia.
Gerindra sebut bukan domain DPRD
Fraksi Gerindra menilai bahwa pembahasan mengenai penentuan posisi wagub lebih dari 1 orang atau lebih bukan tugas DPRD DKI.