JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tajung Priok baru saja mengungkap sindikat pemalsuan kartu uji berkala (KIR) yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus bertonase diatas 8 Ton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan ini diawali oleh ditemukannya seorang pengendara truk yang kedapatan menggunakan KIR palsu.
Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya terkuak sindikat pemalsuan KIR tersebut.
Kompas.com merangkum beberapa fakta mengenai pengungkapan tersebut.
1. Amankan 4 orang tersangka
Argo mengatakan, ada empat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Awalnya Polisi mendapati ID membawa truk yang menggunakan KIR palsu saat melintas di Jalan Lorong IV Timur, Koja, Jakarta Utara.
"ID kedapatan mbawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Banyak Truk yang Beroperasi Tanpa Uji Kir
Setelah dilakukan pemeriksaan, ID mengaku mendapatkan KIR palsu tersebut dari IZ. Polisi lalu mencari dan menangkap IZ.
Diketahui, IZ mengaku sebagai biro jasa yang bisa melayani pembuatan KIR tanpa pengecekan kendaraan.
Polisi juga menangkap AS dan DP. AS berperan sebagai orang yang mencetak identitas kendaraan dalam blangko KIR sementara DP adalah seseorang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Dishub.
2. Jual dengan harga lebih mahal dari aslinya
Argo menyampaikan, para sindikat pemalsuan KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dishub DKI Jakarta
"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000 perpanjang Rp 200.000," ucapnya.
Padahal, apabila para pemilik kendaraan mengurus KIR di tempat yang seharusnya, hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 92.000.
Baca juga: KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub
Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa saat ini proses pembuatan KIR pun sudah jauh lebih mudah dan cepat.
Para pengusaha mobil truk bisa mengisi data diri dan kendaraan melalui aplikasi E-KIR melalui ponsel dan membayar retribusi sebesar Rp 92.000. Setelah itu para pemilik kendaraan angkutan bisa datang untuk uji fisik kendaraan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sendiri oleh pemilik truk.
"Proses pengujian tidak sampai satu jam diluar antrian kendaraan yang keluar masuk," ujar Bernad.
3. Pemalsu KIR dapatkan blangko dari distributor DKI dan Jabar
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan para pelaku mendapatkan blangko KIR Palsu yang serupa dengan aslinya itu dari sebuah perusahaan bernama PT MCI
Dikatakan dia, PT MCI adalah perusahaan yang menjadi distributor dari blangko KIR untuk Dishub DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"PT MCI ini dia distributor. Jadi prosesnya itu dari hasil pemeriksaan, Dishub dia menunjuk produsen (blangko) dan dari produsen menunjuk distributor dan distributor itulah yang kembali ke Dishub," ujar David.
Baca juga: Pemalsu KIR Disebut Dapat Blangko yang Mirip Asli dari Distributor Dishub
Akses menuju PT MCI didapatkan tersangka DP ketika ia bersama-sama dengan rekannya yang merupakan seorang anggota DIshub berkunjung ke Kalimantan mendatangi PT tersebut.
Dari pertemuan itu, dengan mengaku sebagai anggota Dishub pelaku kemudian mendapat ratusab blangko KIR yang kemudian di palsukan.
Sementara Bernad mengakui bahwa blangko yang digunakan pelaku hampir serupa dengan aslinya.
Namun, ia tidak membantah ataupun membenarkan apakah PT MCI tersebut merupakan perusahaan yang sama dengan penyuplai bagi Dishub DKI.
"Ya itu kan tergantung lelang," ujarnya.
4. Pembeli KIR palsu diduga pemilik kendaraan tak layak
Bernad menduga KIR palsu merupakan pemilik kendaraan yang tidak lolos kriteria pengujian dari Dishub.
"Ya indikasi seperti itu bisa juga," ujarnya.
Dikatakan Bernad, terdapat beberapa kriteria yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pengecekan kendaraan angkutan, salah satunya pengecekan dimensi kendaraan.
Pengecekan dimensi dilakukan guna memastikan pelanggaran over dimension over loading (Odol) yang sering berujung pada kecelakaan tidak terjadi.
Bernad memastikan bahwa jika ada kriteria dari kendaraan pengangkut seperti truk dan bus yang melanggar ketentuan terutama over dimension over loading (odol) pihaknya pasti tidak akan mengeluarkan KIR.
Baca juga: Pembeli KIR Palsu Diduga Pemilik Kendaraan yang Tak Lolos di Dishub
"Kalau kami tetap jalankan sesuai prosedur. Terkait masalah odol, kami kalau over dimensi sudah antisipasi tidak kami luluskan," ujarnya.
Sementara itu, AKP David Kanitero juga menduga hal yang sama. Dikatakan dia, para pemilik truk rela mengeluarkan uang lebih besar untuk mengurus KIR karena tidak ada pengecekan kondisi kendaraan.
"Kalau harga aslinya Rp 92.000, semenatara dia jual Rp 300.000. Kalau dibilang untung tidak untung, kenapa? Karena 92 ribu itu kalau mobilnya dalam keadaan bagus. Sementara kalau mobilnya dalam keadaan jelek tak layak misal bannya pada gundul kalau empat ban botak itu bisa sampai Rp 8 juta," ucapnya.
David mengungkapkan, Polisi akan melakukan pengembangan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa penerbitan KIR palsu ini.
Pengembangan perlu dilakukan mengingat bahwa hal tersebut bisa membahayakan banyak orang.
Adapun para tersangka yang diamankan Polisi dikenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.