JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019. Revitalisasi trotoar dilakukan bersamaan dengan penataan kabel utilitas.
Kabel utilitas yang menggantung di atas harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.
Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Namun, langkah Pemprov tersebut menuai protes.
Disomasi APJATEL
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) memprotes pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. APJATEL melayangkan somasi kepada Pemprov DKI.
Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga mengatakan, Pemprov DKI memotong kabel utilitas tanpa pemberitahuan. Selain itu, tidak ada koordinasi dalam proses eksekusi.
Akibatnya, jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya, misalnya, terganggu.
"Jadi isi somasinya pertama kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai kabel optik, khususnya di Cikini Raya," kata Arif, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Arif, Pemprov DKI telah melanggar beberapa peraturan. Dia menyebut, Pemprov DKI juga melanggar timeline Pemprov yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
"Kedua, kalau kita mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, ada peraturan jika memang pemerintah mau melakukan revitalisasi utilitas, maka setahun sebelumnya harus memberi tahu provider bersangkutan. Ini kan bisa dibilang belum setahun," kata dia.
Bantahan Pemprov DKI
Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah memotong kabel utilitas tanpa pemberitahuan.
Menurut Hari, Pemprov DKI sudah memberi tahu pemilik kabel untuk memindahkan sendiri kabel utilitas mereka sejak awal 2019.
"Kita sudah memberitahukan jauh-jauh sebelumnya, mulai awal tahun 2019 sampai bulan Juli 2019, baik melalui surat maupun rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak APJATEL," ujar Hari, Senin (9/9/2019).
Hari menyampaikan, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai prosedur.
Dinas Bina Marga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
"Sudah sesuai prosedur. Semenjak Pergub 195 Tahun 2010, namanya kabel udara itu tidak ada lagi, harus masuk ke dalam (bawah tanah)," kata Hari.
Menurut Hari, pemilik kabel optik justru meminta Pemprov DKI terus memundurkan rencana pemindahan jaringan kabel optik ke bawah tanah.
Namun, Pemprov DKI tidak bisa terus memenuhi permintaan para pemilik kabel karena revitalisasi trotoar sekaligus penataan kabel utilitas harus selesai Desember 2019.
Banyak kabel utilitas tak berizin
Hari kemudian menyinggung balik APJATEL yang mensomasi Pemprov DKI. Pemberitahuan satu tahun sebelum pemotongan kabel utilitas dilakukan hanya kepada pemilik yang mengantongi izin.
Menurut Hari, banyak kabel utilitas tak berizin yang menggantung di udara. Kabel-kabel utilitas itulah yang dipotong Dinas Bina Marga DKI.
"Dia enggak ada izin. Emang dia itu punya izin? Enggak ada," ujar Hari, Rabu (11/9/2019).
Hari menyampaikan, kabel utilitas yang menggantung di udara hanya diizinkan dibangun di atas flyover, underpass, overpass.
Hari mengaku akan terus memotong kabel utilitas yang masih menggantung di udara seiring dengan revitalisasi trotoar yang juga akan dilakukan pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.