Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Saat DPRD DKI Jakarta Ingin Setara dengan DPR RI
"Kita ingin rapat-rapat ini lebih terbuka, karena kita mengingat ada UU Keterbukaan Informasi Publik, kita perjuangkan terbuka," kata Anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamongan.
Keterbukaan rapat bagi media dan masyarakat yang semestinya sangat terbuka adalah mengenai rapat anggaran baik rapat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun APBD-Perubahan.
"Jadi memang pengambilan keputusannya harus terbuka. Rapat anggaran tapi masyarakat juga harus ikuti prosesnya bagaimana kalau untuk pengumuman keputusannya apa kan prosesnya enggak kelihatan dong," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.