JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) wajib melaporkan jika melihat ada aksi premanisme atau pungutan liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hal itu merespons aksi pemalakan sejumlah pemuda kepada para sopir di kawasan Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya petugas PPSU itu wajib ngelapor kalau melihat pungutan liar. Kita kan ada polisi di kelurahan biar mereka (preman) langsung ditindak,” ujar Irwandi saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Fakta di Balik Pemalakan dan Pemerasan di Tanah Abang
Selain itu, Irwandi menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menindak sendiri para preman yang melakukan aksi pungutan liar.
Ia mengaku sudah mengerahkan tim Satpol PP untuk memberantas aksi pungutan liar di kawasan itu.
Namun, Irwandi tak menyebutkan secara detail berapa jumlah personel satpol PP yang dikerahkan.
“Ya ada lah, undercover. Ada juga yang pakai seragam Satpol PP. Mereka keliling monitor,” tuturnya.
Baca juga: Anies Apresiasi Penangkapan Para Pemalak di Tanah Abang
Setelah video pemalakan di Pasar Tanah Abang viral, polisi langsung mengamankan 10 pemuda di lokasi.
Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir.
Keempat tersanga itu adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21). Sementara enam orang lainya dilakukan pembinaan.
Pelaku tindak pemerasan dan pemalakan itu disebut akan menolak bila mereka hanya diberi uang Rp 500 atau Rp 1.000.
Jika tidak diberi, mereka tidak segan-segan menggedor atau menghadang mobil tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.